Dewasa ini mencari pekerjaan sulit di karenakan persaingan ketat dari pencari kerja dan juga dari wabah Virus Corona (COVID 19) sehingga untuk berpergian mencari kerjaan di batasi mengingat virus ini sangat bahaya.
Banyak juga para pencari kerja mencari lowongan kerja lewat internet atau brosing Whatsup, Bagi setiap orang mendapatkan pekerjaan dambaan yang selalu di inginkan karena akan mengangkat status ekonomi.
Ada beberapa perusahaan yang menahan ijazah, dan ada pula yang tidak menahan ijazah. ijazah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran. Dengan Ijazah tersebut para pencari tenaga kerja bisa melamar pekerjaan sesuai tingkatan ijazahnya. Di indonesia untuk perusahaan yang bisa di katakan Bonafit atau terkenal untuk tingkatan pekerja minimal yang di pakai ijazah SMA/SMK sederajat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Penahanan ijazah dianggap melanggar hukum apabila tidak ada perjanjian antara pekerja dan perusahan untuk mengikat kerjasama dalam hubungan kerja baik tertulis maupun lisan kemudian disepakati oleh pekerja.
Jadi untuk pencari kerja harus berhati-hati dan waspada apabila ada perusahaan yang meminta penahan ijazah.